oleh

Kejati Ogah Kasasi Atas Vonis Mantan Asda III Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak akan mengajukan kasasi atas vonis banding mantan Asisten daerah (Asda) III Provinsi Banten, Zainal Muttaqien (ZM).

Jaksa menilai, ganjaran tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten itu telah sesuai dengan tuntutan jaksa.

Pada tingkat banding, terdakwa korupsi dana hibah tahun 2011 dan 2012 senilai Rp7,65 miliar itu dijatuhi vonis lebih berat satu tahun dibandingkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Sementara denda dan uang pengganti yang dijatuhkan sama pada tingkat pertama yakni denda senilai Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp3,489 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Sumarna mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan vonis banding ZM dan memastikan tidak akan mengajukan kasasi. Selanjutnya, jaksa hanya menunggu sikap terdakwa. **Baca juga: Bacok Warga, Begal Tewas Dibantai Massa di Jawilan.

“Saya belum baca seluruhnya (pemberitahuan vonis), baik denda dan uang pengganti. Tapi, dari pidana penjara telah sesuai permintaan kami. Kami tidak akan kasasi, lanngkah selanjutnya disesuaikan dengan sikap terdakwa. Kalau tidak kasasi kami akan langsung eksekusi,” kata Alex, Sabtu (1/8/2015).(van)

 

Print Friendly, PDF & Email