oleh

Kejati Banten Klaim Selamatkan Rp57 Miliar Uang Negara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp57 miliar, sepanjang 2014 silam.

 

Puluhan miliar uang negara itu, didapat dari 23 kasus, baik perkara korupsi, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terjadi di tanah Jawara tersebut.

 

“Tahun lalu kami selamatkan uang negara Rp57 miliar. Sekarang, kami tetap konsekwen, untuk memperbaiki tatanan pemerintahan di Banten ini,” ungkap Kepala Kejati Banten, M. Suhardy, didampingi Assisten Intelijen, Sufari, kepada Kabar6.com, Selasa (9/6/2015).

 

Selain menyelamatkan uang negara, kata Suhardy, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap penyelewengan keuangan negara yang dilakukan para oknum pejabat di daerah pecahan Provinsi Jawa Barat ini.

 

Saat ini, lembaga Adhiyaksa ini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait berbagai kasus korupsi. ** Baca juga: LSU Sertifikasi Hotel dan Pekerja Pariwisata di Banten

 

Di antaranya, Kasus dugaan korupsi Dermaga Kubangsari, Cilegon- Banten, dana hibah tahun 2015, Rumah Sakit Adji Darmo di Lebak- Banten dan lainnya.

 

“Kasus Dermaga Kubangsari ini adalah kasus limpahan dari KPK. Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan tersangka atas perkara itu. Untuk dana hibah Rp600 juta, kini telah  masuk tahap penuntutan. Begitu juga dengan kasus RS Adji Darmo,” tegasnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email