oleh

Kejati Banten Jerat Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak dengan UU TPPU 

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus mafia tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak terus bergulir.  Setelah menjerat tersangka AM dan DER dengan UU Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan menyampaikan terkait perkembangan penangan perkara Tipikor penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 (kasus mafia tanah-red).

**Baca Juga: Ratusan Saksi Diperiksa, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Bantuan Korban Bencana

Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan tersebut, Penyidik pada Aspidsus Kejati Banten telah menemukan bukti yang cukup terjadinya TPPU yang dilakukan oleh Tersangka AM dan Tersangka DER.

Hal itu disebabkan buktikan dengan adanya perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

“Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan beliau telah menetapkan serta mengeluarkan dua Surat Perintah TPPU dengan tindak pidana asal Tipikor terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam pengurusan tanah pada kantor BPN Lebak Tahun 2018- 2021,” ungkap Ricky dalam keterangan pers, pada Jumat (09/12/2022).

Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kajati Banten, pertama bernomor : PRINT- 1333/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama tersangka AM yang disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua, Surat Perintah Penyidikan Kajati Banten nomor : PRINT- 1334/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama Tersangka DER yang disangka melanggar Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sampai saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 12 Rekening Koran dari berbagai Bank dan melakukan penyitaan terhadap 11 harta tak bergerak serta 2 unit kendaraan bermotor. Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” ucapnya.

Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa Kejati Banten berkomitmen dalam kerja- kerja pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan selain penerapan Undang- undang Korupsi juga penerapan Undang- undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email