oleh

Kejati Banten Jebloskan Pegawai Bank Himbara Cabang BSD ke Rutan Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejati Banten menahan NK, karyawan salah satu bank negara yang pernah menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu bank Himbara di Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang, sejak 2013-2022.

NK dituding menguntit uang simpanan nasabah dan merugikan bank Himbara tempat dia bekerja sebesar Rp 8,5 miliar, dari 10 kali transaksi.

“Dari rekening bank cabang Tangerang atas nama AS ke rekening bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan, yang diduga dilakukan oleh tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” ujar Aspidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Rabu (18/01/2023).

**Berita Terkait: Kejati Banten Garap Dugaan Penyelewengan Bank Dana Nasabah Himbara 

NK dijadikan tersangka berdasarkan surat Kajati Banten bernomor B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan di tahan di Rutan Klas IIB Serang untuk 20 hari kedepan, hingga 06 Februari 2023.

Atas perbuatannya, NK dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 8 juncto Pasal 18, Pasal 9 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepala Kejati Banten berpesan agar tim penyidik bekerja secara profesional dan cepat, serta agar dilakukan pelacakan aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujat Kasie Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email