oleh

Kejati Banten Damaikan 10 Perkara Hukum Lewat Restorative Justice

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan pihaknya telah berhasil gelar perdamaian sengketa hukum lewat program Restorative Justice. Upaya ini bertujuan untuk kurangi beban kapasitas lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan yang semakin sesak.

“Sudah ada 10 perkara yang dapat diselesaikan lewat Restorative Justice,” katanya di kantor Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2022).

Menurutnya, mayoritas perkara berupa kasus penganiyaan, kekerasan dalam rumah tangga. Maka ia instruksikan seluruh kepala kejaksaan negeri di kabupaten/kota se-Banten untuk mendirikan Rumah Restorative Justice.

“Kepada para kajari segera melaksanakan, membentuk ‘Rumah RJ’ di setiap kelurahan,” tegasnya.

“Alasannya setiap kekurahan itu memiliki tokoh masyarakat yang berbeda-beda. Jadi biarlah tokoh masyarakat itu melakukan RJ dan Korp Adhiyaksa hanya mendampingi. Mediasi finalnya ada di tempat kelurahan itu,” jelas Eben.

Terpisah di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Aliansyah, untuk ‘Rumah RJ’ diwilayah hukumnya telah terbentuk dan berada di Kecamatan Serpong.

“Tujuan dibentiknya ‘Rumah RJ’ ini karena banyak perkara yang kerugiannya kecil, namun masuk ranah pengadilan yang melalui sistem peradilan pidana dan membuat LP (lembaga pemasyarakatan, Red) penuh,” terangnya.

**Baca juga: Porprov Banten, Wali Kota Tangsel Targetkan 3 Besar

Jadi, lanjutnya, sebenarnya permasalahan-permasalahan kecil ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak perlu masuk ranah pengadilan. “Rumah RJ ini adalah tempat dilakukannya musyawarah perdamaian antara pihal pelaku dan korban melibatkan tokoh masyarakat, toloh agama dan aparat penegak hukum,” tutur Aliansyah.

Mekanismenya, kata Aliansyah, dengan syarat kasus tersebut dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun dan kerugian materilnya tidak mencapai Rp2,5 juta.(yud)

Print Friendly, PDF & Email