oleh

Kejari Usut Dana BOS Tangsel 2015

image_pdfimage_print
Kejari Kabupaten Tangerang bersama Pemred Kabar6.com. (Tim K6)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang siap menindaklanjuti dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) Sekolah Dasar (SD) tahun 2015.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Firdaus mengatakan dirinya sudah menanyakan ke jajarannya khususnya Kasi Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus dugaan penyelewengan dana BOS tersebut. **Baca Juga: Kejari Didesak Usut Dugaan Penyelewengan BOS 2015 di Tangsel

“Kemarin saya sudah tanyakan soal laporan dugaan penyelewengan itu. Tapi, jajaran kami belum menemukan berkas laporan tersebut,” ungkap Firdaus menjelaskan kepada Kabar6.com, Rabu (19/4/2017).

Firdaus melanjutkan, pihaknya juga tetap menunggu laporan dan bukti otentik dari pihak Lembaga Independen Kajian Publik Tangerang (Likput) terkait dugaan penyelewengan tersebut.**Baca Juga: Soal Dugaan Penyelewengan BOS 2015, Ini Kata Mathodah

“Kami menunggu jika ada laporan lain terkait dugaan penyelewengan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Likput Yusuf Nafiz mendesak Kejari Tangerang untuk mengusut dugaan penyelewengan dana BOS 2015, pengadaan LKS SD di Kota Tangsel dengan nilai Rp5.038.758.000.**Baca Juga: Pemenang Lelang LKS 2015 Diduga Perusahaan Abal-abal

“Kami sudah mengumpulkan sejumlah bukti. Laporan sudah dikirim ke Kejari Tangerang,” ungkap Yusuf menjelaskan, Rabu (12/4/2017).

Menurut Yusuf proyek pengadaan LKS berjudul Kreasi, Fiqih dan Ceria tersebut sangat janggal. Pihaknya menemukan kejanggalan saat lelang pada 25 November 2015. Pemenangnya saat itu CV Alnindra Dunia Perkasa.

“Penandatanganan kontrak pengerjaan kegiatan dilakukan pada 15 Desember 2015,” paparnya.

Tak hanya itu, lanjut Yusuf, pihaknya juga menemukan sejumlah bukti bahwa LKS untuk Sekolah Dasar (SD) tersebut sudah beredar lebih dahulu pada Juni 2015.

“Kami minta Kejari Tangerang mengusut tuntas kasus tersebut,” ujarnya.

Yusuf mengatakan pemenang tender yang tercatat yakni CV Alnindra Dunia Perkasa diduga tidak memenuhi persyaratan. Pasalnya perusahaan yang mengerjakan harus punya pengalaman empat tahun.

“Namun persyaratan di perusahaan tersebut tidak tertera,” ujarnya.

Saat dicek keberadaan kantor perusahaan tersebut, pihaknya juga menemukan kantor berbentuk Rumah Toko (Ruko) yang berdomisili di Jawa Tengah dengan status sewa.

“Ini proyek yang tidak kecil. Dikerjakan oleh perusahaan yang diduga tak berkompeten,” paparnya.

Selain itu, spesifikasi yang ditemukan pada fisik LKS tersebut juga tidak memadai. Dari spesifikasi minimal yakni 80 gram. Namun, LKS yang ada hanya 30 gram. Selain itu, dalam LKS tersebut tidak disertai dengan nama penerbitnya.

“Kami sudah layangkan laporan ke Kejari Tigaraksa. Kami mendesak Kejari mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini,” paparnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email