oleh

Kejari Tigaraksa Waspada Aliran Sesat

image_pdfimage_print

Kabar6-Seiring pesatnya kemajuan teknologi di zaman internet saat ini, membuat masyarakat kian mudah mengeksplor informasi baik melalui jejaring sosial maupun media massa lainnya.

Bagi Anda pengguna jejaring sosial yang gemar berselancar atau sekedar membaca artikel maupun tulisan yang berbau agama serta aliran kepercayaan, disarankan agar berhati- hati mengonsumsi suguhan teknologi tersebut.

Karena, bisa jadi sejumlah artikel atau tulisan-tulisan yang di publish itu mempengaruhi pola pikir dan keyakinan Anda. Apalagi, saat ini aliran kepercayaan dan paham-paham sesat berkemasan agama kian tumbuh subur di negeri ini.

Guna menekan pertumbuhan aliran sesat tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat lainnya, bersatu memberantas paham yang dapat mencelakakan aqidah umat tersebut.

Di dua wilayah hukum itu, Kejari Tigaraksa, saat ini tengah gencar melakukan pengawasan dan sosialisasi ke masyarakat, ihwal bahayanya aliran sesat tersebut. Pasalnya, aliran sesat itu diyakini menjadi salah satu cikal bakal pemicu perpecahan umat, bangsa dan negara.

“Kami bersama Tim Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) terus bersosialisasi ke masyarakat akan bahaya aliran sesat,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, Musa, kepada Kabar6.com, Kamis (1/5/2014).

Menurut Musa, keterlibatan korps Adhiyaksa dalam pengawasan aliran kepercayaan atau aliran sesat yang dapat membahayakan masyarakat dan negara jelas tertuang dalam Pasal 30 Ayat 3 huruf a dan e UU Nomor 16/2004, tentang Kejaksaan RI.

Disamping itu, secara khusus Jaksa Agung RI juga mengeluarkan SK bernomor Kep-004/J.A/01/1994, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pakem.

“Pada Pasal 30 Ayat (3) huruf d dan e, juga dinyatakan bahwa kejaksaan sesuai dengan tuga pokok dan kewengangannya turut serta dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum serta menyelenggarakan kegiatan diantaraya, pengawasan aliran kepercayaaan dan penyegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” bebernya.

Ditambahkannya, Kepala Kejari Tigaraksa, Maju Ambarita, selaku Ketua Tim Pakem di dua wilayah itu, menghimbau sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi tentang keberadaan aliran sesat.

Kejari Tigaraksa, kata dia, menggunakan beberapa cara menangkal munculnya aliran sesat diantaranya, menggunakan non penal (Preventif), dimana Tim Bakorpakem memberikan penyuluhan tentang pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan aliran kepercayaan dan aliran sesat yang membahayakan masyarakat dan negara.

Peningkatan koordinasi antar sesama anggota Tim Pakem dalam menerima dsan megolah informasi serta mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah apabila terdapat aliran kepercayaan yang membahayakan masyarakat dan negara, serta penyalahgunaan dan/atau penodaan agama sehingga dapat dilakukan cegah dan deteksi dini supaya tidak meluas. **Baca juga: Bayi Laki-laki Diduga Dibuang di Serpong.

“Peran aktif masyarakat dan kepastian hukum, berupa sanksi tegas buat pelaku supaya ada efek jera juga harus diutamakan,” imbuhnya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email