oleh

Kejari Tigaraksa Usut Dugaan Korupsi Dana BSPS

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebesar Rp5,1 miliar yang dikucurkan Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk masyarakat miskin di Kabupaten Tangerang pada 2013 lalu.

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk Peningkatan Bangunan (PB) sebasar Rp15 juta dan Peningkatan Kualitas (PK) Rp7,5 juta per rumah ini ditengarai banyak disimpangkan.

“Kami sedang selidiki kasus BSPS. Pengalokasian dana itu, diduga banyak penyimpangan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, Musa, kepada Kabar6.com, Selasa (29/4/2014).

Menurut Musa, di Kabupaten Tangerang sendiri, ada sebanyak 677 unit rumah tidak layak huni yang mendapatkan bantuan itu.

Bantuan berupa bahan bangunan tersebut, diberikan khusus kepada masyarakat miskin yang ada di enam kecamatan. Yakni, Cikupa, Jambe, Balaraja, Tigaraksa, Gunung Kaler dan Kresek.

“Dalam penyelidikan, kami temukan banyak kejanggalan dalam proses pelaksanaan dana BSPS ini. Anehnya, belum ada progres pekerjaan tetapi dana sudah dicairkan,” imbuhnya.

Selain itu, kata Musa, pihaknya mengaku menemukan adannya indikasi permainan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan para pengurus Badan Keswdayaan Masyarakat (BKM).

Beberapa indikasi penyelewengan yang dimaksud diantaranya, adanya pemotongan dana dalam pengalokasiannya, bahkan bantuan tersebut ada juga yang fiktif.**Baca juga: Satu Keluarga Tewas Dibantai di Kota Tangerang.

“Sejak Maret 2014 lalu, sudah 7 pendamping masyarakat yang diperiksa. Sekarang, perkara itu sudah diserahkan penanganannya ke Seksi Pidana Khusus,” tandasnya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email