oleh

Kejari Tigaraksa Tetapkan Pengurus Yayasan Al-Muqarobah Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Banten pada 2012 lalu.

Tersangka berinisial MT, adalah salah seorang pengurus Yayasan Al-Muqarobah yang berada di Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya telah menerima kucuran dana Bansos dari Pemprov Banten sebesar Rp. 500 juta.

Penetapan MT sebagai tersangka, lantaran pihak Kejari Tigaraksa menemukan sejumlah indikasi keterlibatan dirinya dalam pengelolaan dana Bansos yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Kami, sudah tetap MT sebagai tersangka. MT ini, adalah salah satu pengurus dari Yayasan Al-Muqarobah,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy Hasiholan, kepada Kabar6.com Kamis (4/7/2013).

Ditegaskan Ricky, proses penyidikan ini sendiri diakui dirinya bisa memakan waktu cukup panjang. Pasalnya, penetapan tersangka tak hanya berhenti pada satu atau dua nama saJa.

“Prosesnya butuh waktu panjang, karena kasus ini baru di mulai. Dan, jumlah tersangkanya pun bisa bertambah,” katanya.

Disamping itu kata Ricky, dana Bansos ini diduga di nikmati secara berjamaah oleh sejumlah oknum yang ada di kepengurusan yayasan tersebut.

Jadi ujar dia, semua oknum yang terlibat dalam kasus ini jelas akan diperiksa dan di mintai keterangan. “Dana Bansos itu, bukan di nikmati sendiri oleh MT, tapi dipakai ramai-ramai,” jelsanya.

Diinformasikan, pasca penggeledahan kantor Gubernur Banten yang dilakukan tim Kejari Tigaraksa dibantu tim IT ahli forensik dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten, pada Selasa (2/7/2013) kemarin, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa sedikitnya enam pejabat di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Banten.

Keenam pejabat Kesra tersebut, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos senilai Rp500 juta yang dilakukan yayasan Al-Muqarobah.

Namun, Jika dari hasil pemeriksaan mereka terbukti ikut terlibat dan menikmati dana Bansos tersebut, tak menutup kemungkinan statusnya bisa ditingkatkan menjadi tersangka.

“Saat ini, mereka masih saksi. Kalau memang mereka terbukti bermain, maka kami bisa saja menetapkannya sebagai tersangka,” tandas Ricky.(din/yud)

Print Friendly, PDF & Email