oleh

Kejari Tigaraksa Stop Kasus Tarif Parkir di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print
Kepala Kejari Tigaraksa, Firdaus.(yud)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, secara resmi menghentikan penyelidikan kasus parkir meter di tiga pusat perbelanjaan terbesar yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, selama enam bulan menyelidiki kasus tersebut, pihak lembaga Adhiyaksa Kota Seribu Industri itu tidak ditemukan adanya pelanggaran dan kerugian negara.

“Kasus ini, sementara ditutup. Karena selama penyelidikan kami tidak temukan pelanggaran dan kerugian negara terhadap perkara itu,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, Didik Kurniawan, kepada Kabar6.com, Rabu (23/3/2016).

Menurut Didik, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan data, serta bahan keterangan atas perkara parkir meter yang dilaporkan Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Tangerang (GMP2LT) itu.

Bahkan, sejumlah operator Parkir diantaranya, Summarecon Mall Serpong (SMS), Supermal Karawaci dan Aeon Mall, selaku terlapor telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh timnya.

Namun, dari hasil pemeriksaan, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk ditingkatkan ketahap penyidikan.

“Penghentian perkara ini juga sudah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Tapi, kalau ada bukti baru yang kuat, kasus ini bisa saja dilanjutkan lagi,” ujarnya. **Baca juga: Tolak Kenaikan BPJS, Buruh Blokir Jalan di Tangerang.

Sementara itu, Kepala Kejari Tigaraksa, Firdaus membenarkan adanya penghentian perkara yang sempat ditangani jajarannya tersebut. **Baca juga: Wabah BDB Resahkan Warga Kota Tangerang.

Penghentian perkara itu, dinilai Firdaus sudah tepat, karena tak ada bukti pendukung yang kuat untuk dinaikkan ke Pengadilan. **Baca juga: Soal Parkir, GMP2T Surati Kejari Tigaraksa.

“Pelanggarannya enggak ada, bukti kerugian negara juga enggak ada. Lalu, kenapa harus dipaksakan. Kalau pun masuk ke Pengadilan percuma juga,” tandas Firdaus.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email