oleh

Kejari Tigaraksa Seriusi Kasus Air Cimanceuri

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, menindaklanjuti serius kasus dugaan penyedotan air sungai Cimanceuri secara ilegal oleh PT Alamkarya Ciptaselaras, selaku pengelola air bersih di perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

 

Bahkan, dalam waktu dekat tim dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus), akan diterjunkan ke lokasi untuk melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). ** Baca juga: PT Alamkarya Ciptaselaras Dilaporkan ke Kejari Tigaraksa

 

“Ya benar, kemarin ada laporan  masuk soal kasus itu. Nanti, kami akan turunkan tim untuk cek langsung ke sana,” ungkap Kepala Seksi Pidsus Kejari Tigaraksa, Faisol, kepada kabar6.com, Rabu (29/7/2015).

 

Menurut Faisol, berdasarkan laporan Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Tangerang (GMP2LT) yang disertai sejumlah data terkait aktivitas ilegal anak perusahaan dari PT Ciputra Residence ini, terdapat indikasi kerugian negara.

 

Namun, untuk mengetahui kebenaran dari laporan itu pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penyelidikan khusus. ** Baca juga: Besok, Petinggi Banten Ambil SK Pemberhentian Atut

 

“Kami, akan panggil semua pihak yang terkait dengan persoalan itu. Jika ditemukan melanggar, maka kasus itu akan kami tingkatkan ketahap Penyidikan,” tegasnya.(shy/din)

Print Friendly, PDF & Email