oleh

Kejari Tigaraksa Musnahkan Barang Bukti Miras & Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, melakukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (Barbuk) dari berbagai kasus yang terjadi selama lima bulan terakhir di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

Barbuk berupa narkotika jenis Sabu seberat satu kilogram, Ganja 11 kilogram, ekstasi sebanyak 16 butir, 50 botol minuman keras dan 26 kosmetik palsu itu dimusnahkan di halaman kantor Kejari Tigaraksa, Kamis (8/5/2014).

Pemusnahan barbuk hasil kejahatan ini melibatkan Wakasat Narkoba Polres Kota Tangerang, AKP Wempy Santoso, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Ghandi, perwakilan Rutan kelas I Tangerang Yudhi, perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), sejumlah Kepala Seksi serta Jaksa di Kejari Tigaraksa.

“Barbuk yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memang harus di musnahkan,” ungkap Kepala Kejari Tigaraksa, kepada wartawan usai memimpin pemusnahan Barbuk, Kamis (8/5/2014).

Senada, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tigaraksa, Rustandi Gustawirya, mengatakan pemusnahan barbuk hasil sitaan dari para terpidana tersebut, dilakukan secara periodik. Dan, sebagiannya lagi akan dimusnahkan di hari Adhiyaksa pada Juli mendatang. **Baca juga: Siswa Kelas 1 dan 2 Ikut UN SMP di YPI Daarul Hadits?

“Pemusnahan Barbuk akan dilakukan secara bertahap. Nanti, seluruhnya akan dimusnahkan pada HUT Adhiyaksa,” ujarnya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email