oleh

Kejari Tigaraksa Masih Pelajari Kasus Yuki Irawan Cs

image_pdfimage_print

Kabar6-Berkas kasus penganiayaan dan perbudakan buruh di pabrik kuali Kampung Bayur Opak, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih terus dipelajari oleh penyidik Kejari Tigaraksa dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Tangerang.

Ya, kasus yang mendudukkan Yuki Irawan sebagai tersangka utama dan 4 mandornya, masing-masing Sudirman, Nurdin alias Umar, Tedy Sukarno dan Rohjaya itu sudah sepekan di Kejari Tigaraksa, sejak dilimpahkan penyidik Kepolisian Resor Kota Tangerang pada Jumat (30/8/2013) lalu.

“Masih kita pelajari. Karena jumlah saksi yang diperiksa hampir 100 saksi. Kita akan pilih saksi yang tepat untuk dihadirkan ke persidanganm” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Tigaraksa, Agus Chandra kepada Kabar6.com diruang kerjanya, Jum’at (6/9/2013).

Agus Chandra menambahkan, dirinya harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada pimpinan (Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa) sebelum melanjutkan kasus yang menyita perhatian nasional dan internasional itu ke PN Tangerang untuk dipersidangkan.

Ya, setelah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, kini berkas kasus penganiayaan dan perbudakan buruh tersebut menjadi tanggungjawab pihak Kejari Tigaraksa untuk diteruskan ke persidangan.

Sedianya, kejahatan Yuki Irawan dan 4 kaki tangannya yang menyekap sekaligus memperbudak buruhnya secara tidak manusiawi, sudah berlangsung lama di pabrik kuali CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Namun, kejahatan itu baru terbongkar setelah dua dari puluhan buruh yang disekap berhasil kaburnya dan melapor ke polisi. Atas laporan itulah, polisi kemudian membongkar kejahatan Yuki, sekaligus membebaskan puluhan buruh yang disekap di pabrik tersebut.(agm)

Print Friendly, PDF & Email