oleh

Kejari Tigaraksa Kembali Periksa Lima Pejabat Kesra Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) yang di kucurkan Pemerintah Provinsi Banten senilai Rp500 juta melalui APBD tahun 2012 lalu, kepada yayasan Al-Muqarobah terus bergulir.

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang memeriksa sedikitnya lima orang pejabat di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Banten.

“Hari ini, ada penambahan saksi sebanyak 5 orang pejabat Biro Kesra Banten. Kelima pejabat itu masih diperiksa sebagai saksi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy Hasiholan, kepada Kabar6.com, diruang kerjanya Jum’at (5/7/2013).

Dengan begitu kata Ricky, total keseluruhan saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi berjamaah itu menjadi 11 orang. Pemeriksaan kelima saksi ini, dilalukan diruang Pidsus dan berjalan secara intensif selama hampir 5 jam.

“Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 11 orang. Materi pemeriksaan masih seputar penilaian, evaluasi dan proses pemberian hibah,” jelasnya.

Ditanya, hasil penyidikan personil Adhyaksa terhadap 11 saksi itu apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Ricky menuturkan hingga kini pihaknya belum meningkatkan status para saksi tersebut.

Yang jelas kata dia Kejari Tigaraksa tetap berkomitmen menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional. “Tunggu saja, nanti juga faktanya pasti akan kami publikasikan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Tigaraksa telah menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos senilai Rp500 juta tersebut.

MT sendiri, diketahui menjadi salah satu pengurus di yayasan Al-Muqarobah yang berlokasi di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kejari Tigaraksa, saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Ketika, dari hasil pemeriksaan itu ditemukan ada keterlibatan para saksi maupun pengurus lainnya di yayasan itu, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan calon tersangka baru.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email