oleh

Kejari Tigaraksa Bungkam soal Pemeriksaan Kasus Korupsi Bansos

image_pdfimage_print

Kabar6-Hampir sepekan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, terus memeriksa sejumlah saksi maupun terduga korupsi yang terlibat dalam penyelewengan dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp500 juta yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Banten kepada yayasan Al-Muqarobah pada 2012 lalu.

Satu tersangka berinisial MT, selaku pengurus yayasan itu berhasil ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (4/7/2013) silam.

Namun, pasca penetapan status tersangka terhadap MT, hingga kini lembaga Adhyaksa tersebut belum juga mempublikasikan nama-nama calon tersangka berikutnya.

Bahkan, dengan alasan menjaga kerahasiaan metode penyelidikan dan penyidikan, mereka lebih memilih bungkam.

“Saat ini, kami belum bisa memberikan keterangan seputar masalah ini. Tunggu saja hasilnya, nanti pasti kami buka semuanya,” ungkap Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy Hasiholan, kepada Kabar6.com, Kamis (11/7/2013).

Dijelaskan Ricky, pemberitaan yang gencar dilakukan media massa, terkait persoalan itu akhir-akhir ini, dinilai dirinya sangat mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan.

Sehingga, dampaknya dapat menyulitkan para penyidik mengungkap sejumlah oknum yang telah menjadi target mereka. “Pekerjaan kami terganggu dengan sering munculnya berita di media soal kasus ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pasca penggeledahan di kantor Gubernur Banten, Selasa (2/7/2013) lalu, Kejari Tigaraksa telah memeriksa 11 pejabat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten dan beberapa pengurus yayasan Al-Muqarobah.

Namun, hingga sepekan berjalannya proses penyidikan, lembaga penuntutan di kota seribu industri ini baru menetapkan satu nama sebagai tersangka.

Sementara, dari kesebelas pejabat Biro Kesra Banten yang telah diperiksa satu namapun belum ditetapkan sebagai tersangka.(din)

Print Friendly, PDF & Email