oleh

Kejari Telusuri Dugaan Sewa Beli Randis Eks Pejabat Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, akan menelusuri adanya dugaan perjanjian sewa beli belasan unit Kendaraan Dinas (Randis) yang saat ini masih dikuasai eks pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Kami akan telusuri dulu. Jika benar terjadi sewa beli antara Pemkab Tangerang dengan mantan pejabat yang menguasai Randis itu, maka itu adalah sebuah pelanggaran hukum,” ungkap Kepala Kejari Tigaraksa, Maju Ambarita, Kepada Kabar6.com, usai acara pemusnahan

barang bukti narkoba, minuman keras dan kosmetik palsu dihalaman kantor Kejari Tigaraksa, Kamis (8/5/2014).

Menurutnya, proses penghapusan aset negara (Randis-red) terlebih dahulu harus menempuh mekanisme yang benar seperti, sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Namun, jika belasan unit Randis enggan dikembalikan juga oleh eks pejabat, maka konsekwensinya mereka akan berhadapan dengan hukum. “Sebab, Randis itu adalah aset negara dan harus dikembalikan,” katanya.

Diketahui, 10 eks pejabat setingkat eselon 2 dan 3, hingga kini masih menguasai Randis yang dipinjampakaikan oleh Pemkab Tangerang saat mereka aktif menjabat.

Terkait itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengeluarkan instruksi kepada jajarannya baik di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), maupun Satpol PP, agar menarik paksa Randis yang masih dikuasai eks pejabat tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Tangerang, Edi Junaidi mengatakan, awalnya ada 14 unit kenderaan dinas yang belum dikembalikan oleh eks pejabat terkait.

Namun, 4 unit diantaranya sudah berhasil diambil paksa oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), selaku aparat penegak aturan daerah.

“Empat kenderaan dinas yang sudah berhasil diambil itu kini diamankan di kantor Satpol PP. Sedangkan sepuluh lainnya, kini masih dalam proses upaya pengambilan paksa. Dan, kami berharap proses ini bisa berjalan lancar,” ujar Edi, Rabu (7/5).

Informasi yang berhasil dihimpun kabar6.com, sejumlah eks pejabat masih menguasai Randis dimaksud karena diduga sebelumnya telah ada perjanjian antara eks pejabat dengan Pemkab Tangerang, dimana eks pejabat dapat memiliki Randis yang digunakannya, apabila membayar cicilan angsuran setiap bulannya. **Baca juga: Ini 14 Randis yang Dikuasai Eks Pejabat Kabupaten Tangerang.

Atas dasar itulah, para mantan pejabat tersebut tetap mempertahankan atau tidak mengembalikan Randis yang dikuasainya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email