Kabar6-Aksi pelarian Bebi Nurmaja alias Bimo menjadi buronan akhirnya selesai. Pria yang bermukim di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sempat masuk dalam daftar pencarian orang atas kasus penipuan.
“Dimana terpidana harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah di kantornya, Rabu (10/1/2024).
Kasus yang menjerat Bimo telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Tangerang. Maka jaksa melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 tahun 2022.
Hasbullah jelaskan, pihaknya telah berulangkali coba melakukan pemanggilan terhadap Bimo. Pemanggilan secara patut tidak pernah digubris.
**Baca Juga:Kejagung Lanjutkan Periksa Saksi Korupsi Timah
Tim tangkap buronan kejaksaan, lanjutnya, telah sering mencari Bimo. Terpidana ini sempat dikabarkan berada di suatu tempat tapi ketika didatangi yang bersangkutan tidak kelihatan batang hidungnya.
“Sebetulnya hari ini ada yang bersangkutan dipanggil di perkara lain. Nah yang bersangkutan hadir dengan penasehat hukumnya sehingga langsung kita amankan,” tegas Hasbullah.
Menurutnya, Bimo diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus tindak pidana khusus. “(akan ditangkap atas kasus penipuan) tidak tahu,” jelasnya.
Korps Adhyaksa di Kota Tangsel langsung mengeksekusi Bimo. Terpidana itu langsung dijebloskan ke sel penjara di Lapas Pemuda Tangerang.(yud)