oleh

Kejari Tangsel: Rita Kembalikan Uang Hasil Korupsi Dana Hibah Rp600 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Ate Quesyini Ilyas mengatakan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel Rita Juwita sudah mengembalikan Rp600 juta kerugian negara hasil korupsi dana hibah sekitar Rp1,2 Miliar pada APBD 2019.

Hal itu, Ate menerangkan, pengembalian kerugian negara itu secara otomatis merupakan sebuah pengakuan dari Rita yang kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Anak Wanita Kota Tangerang.

“Rita Juwita Sudah mengembalikan kerugian negara sebearar Rp600 juta. Uang itu hasil korupsi dana hibah KONI Tangsel,” ujarnya kepada Kabar6.com, Kamis (26/8/2021).

Ate menjelaskan, pengembalian kerugian negara itu paling tidak, bisa menjadi hal yang meringankan bagi Rita pada saat persidangan.

“Paling tidak itu (Pengembalian uang negara, red) menjadi hal merigankan, itu ranah hakim, paling tidak dia sudah mengakui,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) tetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel, Rita Juwita sebagai tersangka, Kamis 10 Juni 2021.

Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah menerangkan, Rita Juwita adalah salah satu tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI 2019 sebesar Rp1,1 Miliar. Sebelumnya Kejari juga sudah menetapkan Bendahara Umum Suharyo sebagai tersangka Tipikor.

“Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo, jadi modusnya sama, yaitu memanipulasi terhadap Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ, red) dana hibah Koni Tangerang Selatan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar,” ujarnya di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021).

**Baca juga:

Pekan Depan, Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel Masuk Tahap 2

Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Pengamat: Secara Logis, Tidak Sendiri

Dugaan Korupsi, Audit Dana Hibah KONI Tangsel 2019 Diperpanjang

Dugaan Dikorupsi, Batas Akhir Audit Dana Hibah KONI Tangsel 7 Mei 2021

Aliansyah mengatakan, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 Ayat 1 KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Ancamannya minimal 1 tahun, dan maksimal 4 tahun,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email