oleh

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama Pemerintah Kota Tangsel, dan Polres Tangsel lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana selama 3 tahun terakhir.

Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis ganja seberat 5,6 kilogram, narkotika jenis sabu 3,3 kilogram, narkotika jenis sinte atau gorila seberat 512 gram.

“Senjata tajam 5 buah, senjati api 3 buah, obat-obatan terlarang 3.268 butir, telpon genggam 280 buah, uang palsu sebanyak Rp24.700.000, dan rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang,” ujarnya kepada wartawan di Kejari Tangsel, Kamis (17/6/2021).

**Baca juga: Jaksa Telisik Aliran Dana Dugaan Korupsi KONI Tangsel

Aliansyah menerangkan, jika barang bukti tersebut dirincikan dalam nilai Rupiah, maka narkotika jenis ganja senilai kurang lebih Rp79.500.409, narkotika jenis sabu senilai kurang lebih Rp5.047.288.350, narkotika jenis tembakau sinte atai gorilla kurang lebih Rp10.240.034, Uang Palsu senilai Rp24.700.000.

“Rokok tanpa cukai senilai kurang lebih Rp728.220.000, barang bukti lain tidak dapat dilakukan penilaian atau perkiraan harga. Nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan adalah Rp5.889.948.793 Bahwa khusus untuk barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp89.813.800,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email