oleh

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan Pemusnahan terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) di Halaman Kantor Kejari Tangsel, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangsel, Kamis (6/2/2019).

“Hari ini, untuk pertama kali Kejari Tangsel melaksanakan pemusnahan barang bukti selaku tugas dan fungsinya jaksa, dari seratus perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), dalam kurun waktu Mei hingga Desember 2018,” ujar Kepala Kejari Tangsel Bima Suprayogat.

Ketua Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti (PBB) Tindak Pidum Kejari Tangsel, Muhammad Fadly mengakui, dari seratus total perkara, narkotika yang mendominasi.

“Sabu seberat 1998,21 gram atau 1,9 kilogram, pil extasi 2.108 butir, ganja kering 586,80 gram, dan tembakau gorilla dengan berat 34,7 gram,” ungkap Fadly yang juga Kasi PBB Kejari Tangsel.

Selain memusnahkan narkotika, masih ada barang bukti lain berupa pakaian, helm, senjata tajam (sajam), air soft gun, stik golf, handphone, timbangan digital, kunci letter T dan lainnya.**Baca Juga: Motor Pemuda Ngamuk di Serpong Terindikasi Bodong.

Sementara Kasi Pidum Sobrani Binzar menambahkan, ada berbagai cara pemusnahan. Untuk narkotika ada yang blender dan ada yang dibakar. Sedangkan barang bukti lainnya, ada yang dimusnahkan dengan mesin gerinda.

“Shabu dan extasi dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan tembakau gorilla di bakar. Untuk sajam, kunci dan lainnya dipotong dengan gerinda hingga menjadi beberapa bagian,” tambahnya.(az)

Print Friendly, PDF & Email