oleh

Kejari Tangsel Blender Sabu Senilai Rp 3,8 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Aneka jenis barang bukti hasil tindak kejahatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dimusnahkan. Di antaranya ada narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram lebih, dan sabu 2,5 kilogram lebih.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah di kantornya Jalan Promoter, Serpong, Kamis (25/8/2022).

Ia menjelaskan, barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan senilai Rp 170 juta lebih, sedangkan sabu seharga Rp 3,8 miliar. Adapun tembakau sintetis itu Rp 115 juta.

“Pemusnahan ini kalau narkotika itu bakar kalau ganja, kalau sabu kita blender dicampur dengan air dicampur dengan bahan kimia kita blender,” jelas Aliansyah.

**Baca juga:Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Judi Ada Sabung Ayam

Selain narkoba, lanjutnya, barang bukti uang palsu senilai Rp 990 juta dibakar. Enam pucuk senjata api serta 36 senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin pemotong.

Aliansyah bilang, total kasus sebanyak 223 perkara ini selama kurun waktu tiga tahun terakhir. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak Rp 5 miliar lebih.

“Ini menunjukkan bahwa tren tindak pidana di wilayah hukum Tangerang Selatan sangat tinggi sekali,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email