Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) musnahkan barang bukti tiga gepok mata uang asing. Alat tukar kerja pecahan 100 Dollar Amerika sebanyak tiga gepok itu adalah uang palsu.
“Barang bukti uang palsu ini kami musnahkan dengan cara dibakar,” kata Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi di kantornya, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (12/9/2024).
Barang bukti yang dibakar juga terdapat segepok mata uang rupiah pecahan 100 ribu. Segepok uang berwarna merah itu juga sama palsu.
**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Rampasan dari 48 Perkara
Selain uang palsu beraneka jenis barang bukti hasil tindak kejahatan ikut dimusnahkan. Semua barang bukti kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan atau inkrah.
Barang bukti dari 73 kasus tindak pidana umum. Seperti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,61 gram; ganja 9.808,29 gram; narkotika tembakau sintetis 1.152,58 gram; obat-obatan 3.314 butir; dan handphone 35 unit.
“Narkotika jenis ganja dan sinte dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu-sabu dimusnahkan dengan dilarutkan air dan diblender, obat-obatan terlarang dilarutkan ke air, handphone dihancurkan, dan barang bukti lainnya dibakar,” papar Dewi.
“Pemusnahan barang bukti ini biasa kami lakukan secara reguler tergantung dari berapa jenis perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap rangenya setiap 1-2 minggu atau setiap bulan,” tambah Dewi. (Yud)