oleh

Kejari Tangerang Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Uang Dollar Palsu hingga Rokok Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode April – Agustus sebanyak 247 kasus. Dari ratusan kasus tersebut terbagi menjadi 170 perkara narkotika dan 77 perkara non narkotika.

“Barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara yang ada di Kota Tangerang antara lain perlindungan anak, perjudian, undang-undang darurat, narkotika dan penanganan perkara tindak pidana khusus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana kepada wartawan di Kantornya, Selasa (7/9/2021).

Ratusan barang bukti tersebut berupa Sabu 597, 7992 gram, Ganja 1.037, 3449 gram, Gorila 45,3092 gram, Ekstasi jenis MDMA 33,0229 gram, Tramadol 1.160 butir, Eximer 2.210 butir, Trihexyphenidyl 24,7485 butir dan Dextromethorphan 3,9870 butir.

Tidak hanya itu, Handphone berbagai merk 118 unit, senjata api rakitan 3 pucuk, korek gas model senjata api 10 buah, serta rokok tanpa cukai atau ilegal berbagai merk 16.350 bungkus, uang palsu dollar pecahan 100 sebanyak 7.740 lembar dan sebagainya.

**Baca juga: PPKM di Kota Tangerang Turun Jadi Level 2

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilindas menggunakan alat berat serta diblender.

“Kasus yg menarik ya narkotika ya. Pertama kami hari ini memusnahkan barang bukti rokok dari penyidikan bea cukai Tangerang. Sebayak 16.350 bungkus, itu tidak ada cukainya,” terangnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email