oleh

Kejari Tangerang Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Mobil Damkar

image_pdfimage_print
Kejari Kota Tangerang menunjukkan uang pengganti Korupsi Damkar.(din)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengeksekusi uang pengganti dan denda dari tiga terpidana kasus pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), Selasa (31/1/2017).

Pengadaan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2013, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp4 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Tengku Firdaus mengatakan, pengembalian uang denda dan pengganti ini dilakukan setelah pihaknya mendapat salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

Jaksa mengajukan kasasi, karena Pengadilan Tipikor memutus perkara tanpa uang pengganti.

“Dalam kasus ini, kita ajukan kasasi. Karena kerugian negara, harus ada uang pengganti dan denda. Alhamdulillah, kasasi kita diterima dan terpidana diwajibkan membayar uang pengganti serta denda,” jelas Tengku saat menggelar press rilisnya, Selasa (31/1/2017) pagi.

Dalam kasus Damkar ini, ada tiga terpidana yang secara sah dan meyakinkan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka adalah Diding Iskandar selaku pejabat pembuat komitmen, Adrian Rusli selaku pemenang tender proyek dan Asepto Ulung, selaku Pejabat Pembuat Teknis Lapangan.

“Pada pengadilan Tipikor Diding sudah divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta, Adrian Rusli divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp785,6 juta dan Asepto divonis dua tahun penjara,” ungkapnya.

Namun setelah diajukan kasasi oleh jaksa, tambah Tengku, hukuman Diding bertambah menjadi lima tahun penjara, denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp200 juta.**Baca juga: Pemkab Tangerang Renovasi 98 Rumah Miskin di Sukadiri.

Sedangkan Adrian Rusli juga ditambah hukuman menjadi lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp785,6 juta.**Baca juga: Masyarakat Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Mobil Damkar.

“Kalau Asepto kita tuntut tiga tahun dan diputus dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta,” tukasnya.(Bad/din)

Print Friendly, PDF & Email