oleh

Kejari Tangerang Bentuk Timsus Usut Pungli Bansos

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membentuk tim khusus (timsus) guna mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dari program bantuan sosial (bansos).

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota terkait adanya dugaan pungli bansos tersebut.

“Kami sudah membentuk timsus untuk mengumpulkan data dan bukti bukti terkait adanya pungli yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH,” ujar Wira kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021).

Kejari Kota Tangerang, kata Wira, sebelumya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 oknum untuk dimintai keterangan.

“Apabila nanti terbukti ditemukan perbuatan tersebut, kami tidak segan menindak oknum itu,” katanya.

Sementara Pemkot Tangerang pun sudah membuat layanan pengaduan apabila ada masyarakat yang menemukan sesuatu tentang pungli.

“Sudah ada juga dari Pak Wali Kota membuat layanan pengaduan, apabila ada, segera melaporkan,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, bahwa Pemkot Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi menindaklanjuti terkait keluhan masyarakat terkait Bantuan Sosial yang di pangkas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

**Baca juga: Anggota DPRD Banten Sebut Walikota Arief ‘Cuci Tangan’ Soal Temuan Mensos

“Tindaklanjutnya, bahwa kami sudah membuat Hotline pengaduan, bersama Kejaksaan dan juga Kepolisian untuk bisa langsung kita tindak,” ujar Arief, Jumat (30/7/2021).

Layanan Pengaduan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa terhubung di Nomor 0811-1500-293, nomor layanan tidak menerima telpon, hanya pesan WhatsApp, nomor ini bukan untuk layanan pendaftaran penerima bansos, tetapi hanya untuk mengirimkan pesan pengaduan terkait masalah bansos seperti salah sasaran, penyelewengan ataupun pungli.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email