oleh

Kejari Tangani 5 Kasus Prostitusi Online di Kota Akhlakul Karimah

image_pdfimage_print

Kabar6-Belakangan ini kasus prostitusi online tengah marak di Kota Tangerang. Padahal kota itu memiliki jargon Kota Akhlakul Karimah. Oleh sabab itu, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menangani sebanyak 5 kasus prostitusi online.

Kelima kasus tersebut 4 diantaranya sudah putus di Pengadilan dan satu kasus saat ini tengah ditangani dalam tingkat penyidikan.

“Saat ini Kejari kota Tangerang sedang menangani kasus prostitusi online dan sampai hari ini sudah 4 perkara sudah putus dan satu perkara sedang naik tingkat penyidikan,” ujar Kapala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Bayu Probo saat dimintai keterangan wartawan, Jumat (26/3/2021).

Kasus tersebut pihaknya sedang ditangani hasil dari pengungkapkan kepolisian. Mereka melihat saat ini kasus prostitusi online di Kota Tangerang sedang marak, misalnya seperti di kawasan Ciledug hingga kawasan Kecamatan Larangan.

Meski demikian, kata Bayu, pihaknya mengingatkan bahwa kasus prostitusi online tersebut ancaman hukumann pidana. “Baik terhadap mucikarinya maupun terhadap pengelolanya kita harus melihat ini. Kegiatan prostitusi ini sebagai bentuk penyimpangan terjadi di masyarakat bertentangan norma-norma kemasyarakatan,” tegasnya.

Kasus yang ditangani tersebut, bukanlah kasus prostitusi yang terjadi di Hotel Alona, melainkan kasus yang lain. Kendati kasus tersebut belum masuk ke pihaknya. “Yang lain, kalau Alona belum. Belum masuk ke kita,” katanya.

Dari keempat kasus yang telah putus tersebut, semuanya adalah mucikari. Selain itu, satu kasus lainnya adalah mucikari juga.

**Baca juga: Polisi Buka Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Cisadane

“Mucikari. Sama ya mucikari juga. Pemilik hotel dan pengelola sampai hari ini belum ada,” terangnya.

Bayu menjelaskan, anacaman pelaku kasus prostitusi online itu cukup bervariasi. Untuk mucikari ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal 15 juta, untuk pengenaan pasal 296 KUHP itu diperlakukan kepada mucikari. “Dia ada keuntungan yang diterima. Kemudian UU ITE ada ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email