oleh

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi BOS di SMAN 18 Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan menyikapi laporan pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK), terkait kasus dugaan penyelewangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 18 Kabupaten Tangerang.

Pelaksana harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengumpulan data dan bahan Keterangan terhadap laporan tersebut.

“Laporannya baru kita terima, dan saat ini masih dalam tahap Puldata dan Pulbaket dulu,” ungkap Arief, kepada Kabar6.com, Selasa (05/07/2022).

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang, Mochamad Bayuni menuturkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan ihwal dugaan korupsi dana BOS di SMAN 18 Kabupaten tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp 2,577,903,000.

“Saya belum bisa ngomong dulu. Semua itu kan urusannya langsung ke Dindik bukan KCD, jadi untuk menjemput BOS itu ada di pusat bukan disini,” kata Bayuni.

Bayuni mengatakan, dirinya mengaku tidak berani menjelaskan mekanisme dan sanksi. Dia menyerahkan permasalahan itu ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

**Baca juga: PPDB di Kota Tangerang Mulai 13 Juni, Dinas Pendidikan Ancam Oknum Bermain

“Tanya ke Dindik lah, karena manajemen BOS ada di sana. Kalo kami ini hanya cabang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sejauh ini kebijakan yang diambil oleh KCD itu semuanya ditentukan Dindik Provinsi Banten. Sementara KCD tidak terlibat dalam pengelolaan manajemen BOS.

“Kalau tahun lalu, kebijakannya ada di Dindik Banten dan saat itu saya belum disini, betul atau tidaknya itu kan saya belum tau, makanya saya belum bisa berkomentar. Kalau KCD sama sekali tidak terlibat dalam manajemen BOS. Intinya kami gak tau permalasahan itu,” tandasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email