oleh

Kejari Pandeglang Tetapkan Dirut Awicop Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BOS Afirmasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang menetapkan Direktur Awicop yakni AP sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Tablet Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang.

Bantuan tersebut diketahui berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang pada tahun 2019 silam.

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, satu tersangka yang kini ditetapkan oleh Kejari bertugas sebagai koordinator dalam dugaan kasus korupsi bos afirmasi.

“Benar kita menetapkan tersangka, tersangka inisial A adalah orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah. Kemudian dia juga yang membeli barang tersebut didalam aplikasi, user, pasword semua dipegang sama dia tersangka ini,” katanya, Rabu (14/9/2022).

**Baca Juga: Calo Tenaga Kerja Ditangkap Polsek Cikande

Menurutnya, tersangka A terbukti menyalahi aturan dalam pembelian barang dan jasa tersebut.

“Kemudian ini menyalahkan dalam peraturan pembelian barang dan jasa. Karena, harganya sudah ditentukan dan sudah dikondisikan melalui tersangka A ini,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo menyebut, tersangka A merupakan direktur di perushaan PT. AwiCop yang terbukti terlibat dalam kasus proyek pengadaan tablet. Namun, pihaknya bum bisa merinci perihal kerugaina negara dari proyek pengadaan tablet tersebut.

Kini, A sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang selama 20 hari. Akibat perbuatannya, A dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

“Kerugian negaranya sedang dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk 20 hari kedepan kita tahan di rutan kelas II B Pandeglang. Tersangka ini sebagai direktur perushaan PT awicom, jadi ada pengkondisian disitu. Penyidik sedang menggali lebih lanjut. Baru menetapkan satu tersangka. Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email