oleh

Kejari Pandeglang Sebut Tiga Desa Diduga Bermasalah Dipimpin Pejabat Sementara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang tengah menangani dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Desa Pari Kecamatan Mandalawangi dan Desa Kadu Melati, Kecamatan Sindangresmi. Kejari menyebutkan kerugian hampir Rp 400 juta.

Kepala Kejari Pandeglang Nina Kartini menerangkan, tiga desa yang tengah dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang berstatus ASN.

Sejauh ini Kejari mengaku belum pernah menanggani kepala Desa yang bermasalah di Pandeglang.

“Pejabat sementara malah yang melakukan bukan kepala desa,” kata Nina di Yayasan Sohibul Barokah, Selasa (25/6/2019).

Nina menduga ASN yang dipercaya mendapatkan tugas menjadi Pjs sebelum adanya penetapan kepala desa depinitif tidak paham soal penggunaan DD.

Belum adanya loparan untuk kepala desa tentang penyelewengan DD, Nina menilai para kepala desa di Pandeglang sudah bekerja dengan baik.

**Baca juga: Langgar Perwal, 13 Truk Tanah Ditindak Dishub Kota Tangerang.

Dengan demikian, Nina meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk mengawasi desa yang di jabat oleh seorang Pjs.

“Pjs harus ada pengawas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Tidak mentang-metang di Plt (Pjs red) didiamin jalanya roda keuangan desa itu sendiri dan tidak dilakukan pengawasan itu salah,” terang Nina. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email