oleh

Kejari Lebak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Rp15 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli sebesar Rp15 Miliar pada tahun 2020.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama, di Rangkasbitung, Kamis (20/6/2024).

Saat ini, kata Puguh, penyidik Kejari Lebak sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui berapa kerugian daerah yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.

**Baca Juga: Suntik Gas Subsidi ke Tabung 50 Kg, Dua Orang Ditangkap Polda Banten

“Proses penghitungan kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP. Jadi kami masih menunggu hasilnya,” ucap Puguh.

Dalam pengungkapan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM, kejari telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi.

“Ada dari pegawai PDAM, lalu pegawai di dinas pemkab dan lain-lain juga akan menyusul,” sebut dia.

Puguh menjelaskan, penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal untuk perusahaan pelat merah tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat di pertengahan tahun 2023.

“Ada laporan masyarakat kemudian kami telaah dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Lalu ditemukan ada indikasi dan mulai dilakukan penyelidikan pada Desember 2023 dan kemudian ke tahap penyidikan. Jadi prosesnya sudah lama ya,” terangnya.

Dia menjelaskan, pada tahun 2020, PDAM Tirta Multatuli mendapat penyertaan modal yang bersumber dari APBD Lebak sebesar Rp15 Miliar.

Dengan penyertaan modal itu, PDAM wajib menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuh kembangkan kegiatan usaha, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Akan tetapi dalam penggunaan dana penyertaan modal yang diterima PDAM tahun anggaran 2020 diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah,” kata Puguh.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email