oleh

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Perkara Narkotika Mendominasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan di halaman Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Kamis (27/6/2024).

Pemusnahan turut dihadiri Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti mewakili Pemkab Lebak beserta unsur Forkopimda. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.

“Hari ini telah dilakukan pemusnahan barang bukti dari 47 perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Faisal Cesario Arapenta.

**Baca Juga: Pemuda Tersangka Penganiaya Pacar di Pondok Aren Positif Sabu

Puguh merinci, 47 perkara yang dimaksud terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perjudian, pertambangan mineral dan batu bara, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan dan kesehatan.

“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 102,54 gram, narkotika jenis ganja seberat 16,21 gram, obat-obatan heximer dan lain-lain sebanyak 15.455 butir serta barang bukti lainnya,” papar Puguh.

Dari 47 perkara yang disebut, Puguh menyampaikan, kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling mendominasi dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan kali ini.

“Perkara narkotika dan juga dari perkara kesehatan yakni obat-obatan masih mendominasi. Jadi pemusnahan juga bertujuan supaya barang bukti yang sudah inkrah tidak menumpuk,” kata Puguh.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email