oleh

Kejari Kota Tangerang Jebloskan Tersangka NA ke Rutan Kelas 2B Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) di RS Sitanala Tahun Anggaran 2018 lalu terus berlanjut. Kasus tersebut menjerat NA dan YY sebagai tersangka. NA dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, melalui Kasi Intelijen R. Bayu Probo menjelaskan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menyelesaikan pemeriksaan, serah terima tanggungjawab tersangka dan barang buktinya dari Penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang.

“Dalam perkara itu tersangka NA (Anggota Pokja ULP RSP Sitanala) dan tersangka YY (Penyedia Jasa),” ujar Bayu dalam keterangan yang diterima wartawan, (4/5/2021).

Selain itu, pihaknya telah menunjuk Tim JPU atas perkara tersebut. “Tersangka NA dilakukan penahanan rutan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang,” katanya.

Sementara tersangka YY, kata Bayu, dilakukan penahanan kota dan wajib lapor. Kendati demikian, karena kondisi kesehatan tersangka YY yang mengidap penyakit jantung kronis.

“Dan saat ini baru saja menjalani rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan,” tandasnya.

**Baca juga: Walikota Tegur Tang City Mall Karena Pengunjung Membludak

Sebelumnya, Kejari menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.

Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email