Kejari Kabupaten Tangerang Pelajari Soal Dana Konpensasi Warga Sekitar TPA Jatiwaringin
Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akan mempelajari lebih dalam mengenai permasalahan warga yang diduga terdampak asap pembakaran sampah TPA Jatiwaringin Mauk.
Demikian dijelaskan oleh Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Fariando Usmand saat diwawancarai kabar6.com, Kamis (29/11/2018).
“Kita akan melihat regulasi peraturannya terlebih dahulu, supaya jelas dan dapat mengetahui aturan-aturannya,” ungkap Fariando.
Dan, Fariando juga mengatakan, bila pihak Pemkab Tangerang sudah menganggarkan hal itu, maka warga yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir seharusnya menerima konpensasi tersebut.**Baca juga: Simulasi Kebakaran, Begini Suasana di Hotel Santika Premiere Bintro.
“Maka, jika yang dianggarkan ternyata tidak tepat atau tidak terelesasi berarti ada kerugian Negara (Korupsi),” tegas Fariando.(bam)