oleh

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barbuk Narkoba Hingga Senpi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti (barbuk) dan rampasan narkoba, senpi rakitan, peralatan elektronik dan komunikasi serta obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Zulbahri mengatakan, pemusnahan narkotika dan barang bukti yang tak berizin itu berasal dari barang bukti yang telah dikumpulkan dua tahun kebelakang.

“Kita tidak tahu tapi yang pentingnya mereka memiliki tetapi tidak ada izin, maksud dilakukannya karena perkara ini kita musnakan karena termasuk penyakit masyarakat. Yang dilakukannya karena terkait dengan hari Narkotika kemarin dan barang barang yang sudah ingkrah yang kita musnahkan,” terangnya pada wartawan usai pemusnahan barang bukti. Rabu (7/8/2019).

**Baca juga: TPID Kabupaten Tangerang Minta Kades & Camat Buat Kartu Komitmen.

Barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya, sabu, ganja, senjata api (senpi) rakitan, senjata api jenis shotgun, golok, obat-obatan tanpa izin edar dari BPOM, alat komunikasi, peralatan elektronik dan pakaian.

Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Wakil Bupati Tangerang, Kapolresta Sabilul, Dandim, MUI perwakilan rutan dan lainnya.(N2P)

Print Friendly, PDF & Email