oleh

Kejari Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum di Sekolah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar program jaksa masuk sekolah. Giat ini dalam rangka mengenalkan tugas dan fungsi penegakan dan pencegahan pelanggan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Qeusyini Ilyas mengatakan, pemerintah melalui program Nawa Cita point ke-8 yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa dibidang pendidikan nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif.

Kata dia, salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui penerangan dan penyuluhan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Kami melakukan penyuluhan hukum bagaimana etika dalam bermedia sosial kepada siswa. Ini perlu agar anak muda saat ini memahami bagaimana media sosial itu yang baik dan benar,” jelasnya kepada awak media, Selasa (6/9).

Ate menjelaskan, jaksa masuk sekolah merupakan program yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015. Ia menuturkan, jaksa masuk sekolah sebagai upaya inovasi dan komitemen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

“Program Jaksa Masuk Sekolah ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum,” jelasnya.

**Baca juga: Soal Pembinaan Usia Muda, Ketua Asprov PSSI Banten Diskusikan Pembuatan Training Camp

Ate mengungkapkan, dilakukan penyuluhan hukum kepada kepala sekolah selain kepada siswa. Hal ini dalam rangka meningkatkan pencegahan pelanggaran hukum di sekolah.

“Guru dan kepala sekolah diberikan penyuluhan tentang hukum. Jangan sampai ada pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana sekolah,” pungkasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email