oleh

Kejari Kabupaten Tangerang Eksekusi Pembayaran Denda dari Pelanggar Covid-19 di Pasar Kemis

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengeksekusi pembayaran denda dari 33 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang melintas di kawasan kecamatan Pasar Kemis, pada Kamis (08/07/2021).

Para pelanggar Prokes Covid-19 yang terbukti tidak menggunakan masker tersebut dijatuhi hukuman pidana denda oleh Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Tangerang melalui Persidangan Setempat (PS).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, pada hari keenam berlakunya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Tim Gabungan 4 pilar dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan Satpol PP ini berhasil menjaring sedikitnya 33 orang pelanggar Prokes Covid-19 di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tim Gabungan berhasil menyeret puluhan orang pelanggar Prokes ke meja hijau melalui PS, karena terbukti melanggar Pasal 11 Ayat (1) huruf (a) Perda Provinsi Banten Nomor 1/2021.

Berdasarkan putusan majelis hakim tunggal, para pelanggar diwajibkan untuk membayar denda bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.

“Hari ini Tim Jaksa Eksekutor berhasil mengeksekusi pembayaran denda sebesar Rp2 juta dari 33 orang pelanggar Prokes Covid-19 di kawasan Pasar Kemis. Para pelanggar ini jatuhi hukuman pidana denda, karena terbukti tidak menggunakan masker di tempat umum,” ungkap Kajari Bahrudin, kepada Kabar6.com, saat meninjau langsung pelaksanaan eksekusi hasil putusan sidang PS di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, siang tadi.

Dikemukakannya, uang denda yang diambim dari puluhan pelanggar Prokes Covud-19 ini akan langsung disetorkan ke Kas Negara.

Tak hanya itu, pihaknya menegaskan bahwa operasi penegakan hukum ini akan terus dilakukan selama masa pelaksanaan PPKM Darurat.

**Baca juga: Tinjau Pos PPKM Darurat di GT Balaraja, Pangdam Jaya Imbau Masyarakat Patuhi Prokes dan WFH

“Untuk diketahui bahwa operasi penegakan hukum akan terus dilakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi peraturan selama pelaksanaan PPKM Darurat. Saya ingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk taat dan patuh terhadap aturan yang ada. Mencegah lebih baik ketimbang mengobati, karena wabah Covid-19 ini sangat berbahaya bagi kita semua,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email