oleh

Kejari Kabupaten Tangerang Bantah Tudingan Wanita yang Dipenjara

image_pdfimage_print
Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, Pradhana.(din)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menampik tudingan terdakwa Eli Purnawati (EP), melalui Kuasa Hukumnya, Raidin Anom, ihwal kasus dugaan penganiayaan terhadap Ridki Furkon (RF).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Pradhana mengatakan, penahanan EP, telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

Pasalnya, ibu rumah tangga beranak dua yang berdomisili di Perumahan Taman Walet, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu, terbukti melakukan penganiayan atas RF yang diketahui sebagai staf di Kejari Kabupaten Tangerang tersebut.

“Penahanan itu sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dan dibuktikan dengan hasil visum et repertum,” ungkap Pradhana, kepada Kabar6.com, Kamis (2/3/2017).

Menurut Pradhana, hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Balaraja bernomor 350/234/PKM.BLJ/2016), membuktikan bahwa RF, mengalami luka kemerahan di mata kiri sepanjang satu centimeter dengan lebar satu centimeter.

Luka yang diakibatkan kekerasan oleh benda tumpul itu, membuat RF tak bisa menjalankan aktivitasnya secara maksimal.

“Jadi, pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa, sama sekali tidak benar,” ujarnya.**Baca juga: Dorong Jidat Jaksa, Ibu Dua Anak di Tangerang Masuk Bui.

Akibat perbuatannya, EP dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP, Tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.**Baca juga: Uji KIR di Kabupaten Tangerang Minim Fasilitas.

Saat ini, wanita berusia 39 tahun ini, telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita (Lapas Wanita) Tangerang.**Baca juga: Cuaca Buruk, Petani Cabai di Kecamatan Jambe Rugi.

“Hari ini, sudah masuk sidang kedua. Kita tunggu saja hasil persidangannya,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email