Kabar6 – Berbagai macam barang bukti kejahatan di musnahkan Kejari Cilegon, di halaman kantornya. Mulai dari 74.300 bungkus rokok merek Natano Bold 150 dus minuman teh, 2 unit handphone, narkotika jenis sabu sebanyak 0,59 gran hingga tembakau gorilla sebanyak 304,3056 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di periode Agustus hingga September 2022. Untuk rokok, dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian narkoba diblender dan handphone di palu hingga pecah.
“Hari ini kita memusnahkan ada sabu, tembakau gorila, handphone dan pakaian yang digunakan ketika melakukan jual beli narkoba tersebut,” kata Kepala Kejari Kota Cilegon, Ineke Indraswati, Kamis (06/10/2022).
Rokok tanpa cukai yang di musnahkan itu merugikan keuangan negara. Sedangkan narkoba, merusak generasi penerus bangsa. Bahkan untuk sabu paket kecil, dijual Rp 550 ribu.
“Bisa dibayangkan banyaknya uang yang beredar untuk peredaran narkoba, tentunya itu juga akan merugikan generasi muda kita,” jelasnya.
Pemusnahan batang bukti kejahatan yang sudah memiliki ketetapan hukum melalui persidangan, di apresiasi lembaga legislatif Kota Cilegon.
**Baca juga: Airin Hadiri Laga Final Turnamen Bola Voli Piala Ketua DPRD Cilegon di Ciwandan
Selain membuat efek jera, diharapkan bisa menekan angka peredarannya, terutama di Kota Baja.
“Kita berikan pemahaman bagaimana masa depan bangsa ini harus tetap berjalan dan dipenuhi oleh generasi-generasi terhindar dari narkoba,” ujar Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj, ditempat yang sama.(dhi)