oleh

Kejari Belum Eksekusi Ketua MUI Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilegon, Dimyati S Abubakar, belum juga dieksekusi.

 

Padahal, baik Kejaksaan Negeri Cilegon dan penasehat hukum terpidana telah menerima salinan pemberitahuan mengenai keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.

 

Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Mei 2015 lalu dengan nomor 290K/PID.SUS/2014, Dimyati divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, terkait kasus kasus korupsi dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cilegon tahun 2005.

 

Salinan pemberitahuan putusan MA sendiri telah diterima kuasa hukum terpidana, Mohammad Iqbal Kusuma, pada 28 Mei 2015 lalu. Sementara, Kejari Cilegon sudah lebih dulu menerima salinan tersebut pada 21 Mei 2015.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Deji Setia Permana, membenarkan pihaknya belum mengeksekusi Dimyati. Alasannya, Kejari belum mengantongi salinan putusan lengkap dari MA sebagai dasar kuat eksekusi terpidana.

 

“Kami baru menerima ekstra vonisnya. Kalau ekstra vonis kan hanya mencantumkan bahwa putusan tersebut setuju dengan putusan pengadilan tinggi atau negeri. Sementara putusan lengkap sudah ada penjelasan, termasuk bahan pertimbangan vonis,” kata Deji yang dihubungi melalui seluler, Rabu (5/8/2015).

 

Tanpa salinan putusan lengkap, kuasa hukum terpidana bisa saja menolak eksekusi.

 

“Ada preseden buruk, dulu Kejagung mau eksekusi tp lawyer menolak. Akhirnya berimbas ke rutan. Jadi lebih baik sekalian menunggu vonis lengkap, supaya tidak kerja dua kali,” ujar Deji. ** Baca juga: PDI Perjuangan Bakal Cari Dalang Kasus Penangkapan Pabuadi

 

Saat ini, Kejari Cilegon masih menunggu salinan putusan milik tiga terpidana tipikor. Ketiganya yakni Dimyati, mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Cilegon, Bahri Syamsu Arief, dan satu terpidana luar daerah.(van)

Print Friendly, PDF & Email