oleh

Kejar Target Pajak Makan Minum, Kabupaten Tangerang Incar Usaha Katering

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) akan memberlakukan pajak makanan dan minuman pada sektor jasa tata boga atau katering yang selama ini belum tergarap optimal.

“Potensinya cukup besar karena banyak pengusaha katering di Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Senin 20/1/2020.

Soma memastikan pungutan pajak untuk usaha katering itu akan dimulai tahun ini. “Nanti akan sosialisasi ke perusahaan katering,” katanya.

Saat ditanya kreteria katering yang akan dipungut pajak itu, Soma menjelaskan, pengusaha katering yang akan dikenakan pajak yakni yang memiliki omzet satu hari Rp300 ribu atau Rp9 juta setiap bulan.

Di Kabupaten Tangerang, lajut Soma, pajak katering sangat berpotensi. Jika ada satu perusahaan punya seribu karyawan dan semua makan dari pengusaha katering. Maka, pajak yang dihasilkan pun cukup besar.

“Bisa dibayangkan, perusahaan di Kabupaten Tangerang banyak yang pakai jasa katering. Jika ada lima ribu karyawan, semuanya makan. Maka pajaknya sangat potensial,” jelasnya.

**Baca juga: Tidak Terima Ditertibkan Dishub, Sopir Truk Tanah Ngamuk Keluarkan Kata-kata Kasar.

Pada 2020 atau tahun ini, Soma menargetkan pajak di sektor ini sebesar Rp18 miliar pertahun. “Tahun ini, target sekira Rp18 miliar dulu karena baru berlakukan. Tahun berikutnya target akan kita tambah. Kami optimistis,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, pengenaan pajak katering tersebut sebagai implementasi dari undang-undang terkait masalah perpajakan, berupa pajak restoran. “Ada sembilan pajak, salah satunya pajak restoran atas katering,” katanya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email