oleh

Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Damkar di BPBD Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyatakan saat ini tengah menelaah laporan yang dilayangkan Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) soal dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan informasi dari salah satu sumber Kabar6.com yang enggan disebut namanya di Kejari Kota Tangerang menyampaikan bahwa laporan dari BIAK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit mobil Damkar di BPBD Kota Tangerang sudah diterima di seksi Pidana Khusus.

“Sedang kita telaah ya. Untuk informasi tindaklanjutnya akan diinformasikan,” ujar sumber Kabar6.com, saat dimintai keterangan di Kejari Kota Tangerang, Kamis (12/1/2023).

**Berita Terkait: BPBD Kota Tangerang Dilaporkan ke Kejaksaan Diduga Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

Asda I Pemkot Tangerang Bungkam Soal Dugaan Korupsi Mobil Damkar

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal BIAK Usrah mengatakan, laporan dilayangkan setelah sejumlah upaya telah dilakukan ke BPBD Kota Tangerang.

Mulai dari klarifikasi hingga somasi, untuk mendapatkan jawaban dari pemangku kebijakan di BPBD Kota Tangerang atas dugaan penyelewengan anggaran daerah tersebut.

Menurut Usrah, pihaknya menemukan ada indikasi dugaan manipulasi data laporan pertanggungjawabatan pekerjaan pada pengadaan mobil Damkar tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar ± Rp4.833.270.000,00, yang dikerjakan oleh CV. Protekta Logistik yang beralamat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Harga penawaran tersebut sebesar Rp4.560.351.000. Penawaran itu untuk 3 unit pengadaan mobil Damkar dengan Kapasitas 3000 liter (double cabin).

“Kami menemukan adanya dugaan manipulasi laporan serah terima akhir pekerjaan (FHO) yang seolah-olah pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi atau pun RAB serta kontrak, sedangkan berdasarkan hasil temuan Investigasi kami dilapangan bahwa mobil pemadam kebakaran yang di dikerjakan CV. Protekta Logistik adalah mobil Damkar kapasitas 3.000 liter air plus 300 liter foam (3300) (single cabin) Hino, sedangkan spesifikasi pengadaan yang ditentukan yaitu pengadaan mobil Damkar kapasitas 3000 Liter (double cabin),” ujar Usrah.

Kendati demikian, kata Usrah, pihaknya menemukan adanya indikasi dugaan kerjasama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) serta Pelaksana kegiatan/Penyedia pada saat penandatangan serah terima hasil akhir pekerjaan atau final hand over (FHO) yang seolah- olah pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi ataupun RAB serta Kontrak.

“Sedangkan berdasarkan hasil temuan Investigasi kami dilapangan bahwa mobil pemadam kebakaran yang di dikerjakan Cv. Protekta Logistik adalah mobil Damkar Kapasitas 3.000 Liter Air + 300 liter foam (3300) (single cabin) Hino, sedangkan spesifikasi pengadaan yang ditentukan yaitu pengadaan mobil Damkar kapasitas 3000 liter (double cabin),” tegasnya.

Ia meminta kepada pihak Kejari Kota Tangerang, untuk memanggil dan memeriksa KPA pada pelaksanaan kegiatan pengadaan mobil Damkar tahun 2022 di BPBD Kota Tangerang.

Lalu, PPK pada pelaksanaan kegiatan pengadaan mobil Damkar tahun 2022 di BPBD Kota Tangerang.

Kemudian, PjPHP/PPHP pada pelaksanaan kegiatan pengadaan Damkar tahun 2022 di BPBD Kota Tangerang serta Pelaksana kegiatan/Penyedia pengadaan mobil Damkar tahun 2022 di BPBD Kota Tangerang.

“Semua pihak yang diduga terlibat untuk segera dipanggil dan diperiksa,” tegasnya. (Oke/Tim K6)

 

Print Friendly, PDF & Email