oleh

Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Sidang Anak Wakil Wali Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Aka Kurniawan menegaskan, dalam proses sidang penanganan perkara yang melibatkan anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berinisial AKM serta tiga temannya DS, SY, MT, tidak ada intervensi.

“Untuk saat ini tidak ada (intervensi) dan kita menghargai Pak Sachrudin. Beliau juga menghormati proses hukum,” ujar Aka saat dimintai keterangan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (26/10/2020).

Sidang lanjutan pekan depan pada 2 November 2020, lanjut Aka, akan menghadirkan saksi-saksi dengan jumlah sekitar 7 orang. “Saksi dari teman-teman anggota Polri yang nangkap,” katanya.

**Baca juga: Kasus Anak Wakil Wali Kota Tangerang Didakwa Terancam Penjara Seumur Hidup.

Meski demikian, lanjut Aka, para terdakwa tetap disidangkan secara virtual atau daring (dalam jaringan) yang digelar dari Polda dan Lapas pemuda dan Lapas Wanita. Sedangkan terdakwa di bawa ke PN Tangerang tanpa memiliki sarana melakukan sidang online.

“Polsek Tangerang kan tidak ada sarana dan prasarana untuk virtual, makanya dibawa. Nah untuk Lapas, Polda Metro mereka punya,” jelasnya. (oke)

Print Friendly, PDF & Email