oleh

Kejaksaan Tangkap Buronon Kasus Dugaan Korupsi di Bekasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan seorang saksi berjenis kelamin perempuan berinisial YS di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diamankan dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, YC merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan fasilitasi Tuan Rumah Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate dengan total anggaran Rp2.788.102.500.

Menurutnya, seluruh pengadaan dilakukan oleh saksi YC dengan jabatan Direktur Nayaka Komunika selaku Tim Kreatif pada Kepanitiaan Nasional.

“YC diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut. Adapun YC akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate dalam perkara dimaksud berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Ketut dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/7/2022).

**Baca juga: Para Jaksa Diminta Hati-hati dan Bijak Bermedsos

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email