oleh

Kejaksaan Masih Menjadi Lembaga Dipercaya oleh Publik

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei temuan nasional soal “Persepsi Publik Terhadap Penegakan Hukum, Tugas Lembaga-Lembaga Hukum, dan Isu-isu Ekonomi”. Dalam hasil temuan tersebut menempatkan Kejaksaan nomor empat kepercayaan terhadap lembaga.

Seperti dilansir dari lsi.or.id, tiga diatas Kejaksaan yakni TNI, Presiden dan Polri. Kendati waktu survei 27 Juni sampai 5 Juli 2022.

“Dalam kategori kepercayaan terhadap lembaga, sebanyak 55 persen masyarakat cukup percaya terhadap Kejaksaan. Sementara itu, sebanyak 55,8 persen masyarakat memberikan evaluasi positif karena menilai Kejaksaan telah baik/sangat baik dalam menjalankan tugasnya untuk memproses hingga menuntut para koruptor di pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Minggu (24/7/2022).

Ketut mengatakan dalam kategori evaluasi kinerja Kejaksaan yakni, 56 persen masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam membawa koruptor ke pengadilan;
52 persen masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam membuktikan korupsi seseorang di pengadilan.

**Baca Juga:Hadir 500 Rumah Restoratif : Penegakan Hukum dari Retributif Menjadi Restoratif

Kemudian, 38 persen masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam menjaga kemandirian atau netralitas Jaksa dari suap atau tekanan dari kelompok masyarakat termasuk pengusaha atau orang kaya, 39 persen masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam menjaga kemandirian atau netralitas Jaksa dari suap atau tekanan dari partai atau politisi.

“Meski begitu, 35 persen masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam menangani korupsi para Jaksa. Terkait dengan isu mafia minyak goreng dan larangan ekspor, 51 persen masyarakat mengetahui dan pernah mendengar Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perizinan ekspor minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di tanah air beberapa bulan terakhir,” jelasnya.

Meski demikian, kata Ketut, 47,0 persen masyarakat cukup percaya bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam kategori Hukuman untuk Pejabat Negara yang korupsi seperti Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan harus dihukum, dapat dijelaskan sebagai berikut: 16,0 persen masyarakat menilai bahwa harus dihukum mati;
38,5 persen masyarakat menilai bahwa harus dihukum seumur hidup; 19,5 persen masyarakat menilai bahwa harus dihukum 20 tahun.

“6,1 persen masyarakat menilai bahwa harus dihukum 5-10 tahun; 5,3 persen masyarakat menilai bahwa harus dihukum dibawah 5 tahun dan 14,5 persen masyarakat memilih tidak tahu/tidak menjawab,” tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email