oleh

Kejaksaan Jemput Tersangka Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput tersangka Surya Darmadi alias SD yang terjerat dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/8/2022).

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, penjemputan ini dilakukan karena tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 kali. Bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik tersangka SD, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resminya.

**Baca juga: APSI Gelar Soekarno-Hatta International Airport Golf Tournament 2022

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.

Menurutnya, penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani.(TimK6)

Print Friendly, PDF & Email