oleh

Kejagung Tangani 352 Ribu Perkara, dan Setop 1.454 Perkara dengan Restorative Justice

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, mengungkapkan, Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia telah menyelesaikan 1.454 perkara dengan cara pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sepanjang Januari hingga Desember 2022.

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi. Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Data itu ia sampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, melalui siaran pers resmi Kejagung RI, Senin (2/1/2023).

“Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara. Selain itu juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice, dan 119 Balai Rehabilitasi,” kata Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.

Di samping itu, sambung Sumedana, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 352.902 perkara, dengan rincian per tahapan sebagai berikut: Pra Penuntutan: 160.076 perkara; Penuntutan: 117.855 perkara; Upaya Hukum: 6.489 perkara; dan Eksekusi: 68.482 perkara.

Selama Januari s/d Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi.

**Baca Juga: Mereka yang Rela Jauh dari Keluarga Saat Malam Pergantian Tahun Baru

Selanjutnya, perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yaitu:

  1. Perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Tersangka A, tersangka IK, tersangka NIA, dan tersangka HH.
  2. Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan tersangka HS.
  3. Perkara ITE dengan terdakwa Edy Mulyadi.
  4. Perkara tindak pidana investasi bodong dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
  5. Rangkaian perkara yang dilakukan oleh terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan tersangka RP.
  6. Perkara aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan Terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.
  7. Perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf, terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
  8. Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Hendra Kurniawan, terdakwa Nurpatria, terdakwa Arif Rahman Arifin, terdakwa Baiqul Wibowo, terdakwa Chuk Putranto, dan terdakwa Irfan Widyanto.
  9. Perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Farid Ahmad Okbah Ma Bin Achmad Okbah (Alm), terdakwa H Anung Al Hamat, Lc., M. Pdi. Alias Anung Bin Samsudin,  serta terdakwa Dr. Ahmad Zain Annajah.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu mengingatkan seluruh Jaksa agar menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Jaksa Agung berharap kinerja baik yang telah dicapai dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas,” ungkap Kapuspenkum mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Red)

 

Print Friendly, PDF & Email