oleh

Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp 78 triliun. Sebelumnya jaksa telah sita aset lahan dan bangunan empunya PT Duta Palma Group itu di DKI Jakarta, Riau dan Bali.

“Kami melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa satu unit Helikopter Bell 427,” kata Jaksa Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, Rabu (24/8/2022).

Ia menerangkan, helikopter dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara.

Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

**Baca juga: Besok Almarhum Brigadir Yosua Wisuda di Universitas Terbuka Pamulang

Fadil menegaskan, bahwa penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal.

“Yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email