oleh

Kejagung Siapkan 43 JPU Adili Ferdy Sambo Dkk

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tersangka adalah Ferdy Sambo dan

“Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, penugasan 43 Jaksa sudah didelegasikan dengan telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU (P-16). Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Mabes Polri menembak mati ajudannya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Adapun tersangka FS dijerat terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan tujuh orang tersangka yaitu,” jelas Ketut.

Keenam tersangka lainnya adalah ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Kedua, tersangka CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

**Baca juga: Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Ferdy Sambo Cs

Ketiga, tersangka BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggketika Rowabprof Divisi Propram Polri. Keempat, tersangka HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Kelima, tersangka AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Keenam, tersangka IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.(yud)

Print Friendly, PDF & Email