oleh

Kejagung Periksa Pengacara Terkait Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahub 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada 2 saksi yang diperiksa yakni AR selaku Lawyer pada Hanafiah Ponggawa & Partner Law Firm.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2011 sampai dengan tahun 2021,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin(06/06/2022).

**Baca juga: Kapuspenkum Kejagung Dukung Program TASPEN LIFE

Selain itu Ketut menjelaskan saksi WW selaku Mantan VP Strategy and Network Planning PT Citilink Indonesia/Ketua Tim Pengadaan Pesawat Propeller PT Citilink Indonesia September 2012 sampai denga Desember 2012.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PTGaruda Indonesia tahun 2011-2021,”jelas Ketut. (red)

Print Friendly, PDF & Email