oleh

Kejagung Lanjutkan Pendalaman Korupsi di Kementerian Kominfo

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun saksi yang hadir diperiksa yaitu DAN selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia. Kemudian RH selaku Product Solutions for Overseas Markets PT ZTE Indonesia.

**Baca Juga: Bisakah Perbaikan Jalan Mudik Tidak ABADI direnovasi?

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Jumat (14/4/2023)

Menurut Sumedana, pemeriksaan saksi diperlukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut (Red)

Print Friendly, PDF & Email